Kamus Hukum
19 istilah hukum yang sering digunakan dalam artikel-artikel Diskusi Hukum.
A
- Akta Notaris
- Dokumen resmi yang dibuat di hadapan notaris dengan kekuatan pembuktian sempurna
- Akta Perdamaian
- Dokumen resmi berisi kesepakatan hasil mediasi yang berkekuatan hukum
B
D
- Debitur
- Pihak yang berutang / berkewajiban memenuhi prestasi
- Domisili Hukum
- Tempat yang disepakati untuk penyelesaian perkara di pengadilan
F
- Force Majeure
- Keadaan di luar kekuasaan manusia yang membebaskan dari tanggung jawab kontrak
G
- Gugatan
- Tuntutan hak yang diajukan ke pengadilan perdata
J
- JPU
- Jaksa Penuntut Umum — pihak yang mewakili negara dalam perkara pidana
K
- Kreditur
- Pihak yang berpiutang / berhak menagih
M
P
- PHK
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Pesangon
- Uang kompensasi saat PHK, dihitung dari masa kerja dan upah
- Pengendali Data
- Pihak yang menentukan tujuan dan cara pemrosesan data pribadi
- Prestasi
- Kewajiban yang harus dipenuhi dalam perjanjian
R
- Retur
- Pengembalian barang karena tidak sesuai atau cacat
S
- Sertifikasi Elektronik
- Pengesahan dokumen elektronik oleh penyelenggara sertifikasi elektronik
W
- Wanprestasi
- Ingkar janji atau tidak memenuhi kewajiban kontrak